Kementerian ESDM Akan Cabut Izin Usaha 48 Penyalur BBM

Pertamina
Truk angkutan solar Pertamina.
Editor: Yuliawati
18/3/2019, 19.20 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin usaha 48 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala BPH Migas Fanshurullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Fanshurullah mengatakan rekomendasi tersebut diberikan karena 48 penyalur BBM itu tak hadir dalam verifikasi terkait jumlah BBM yang telah dijual dan tidak bayar iuran. Sesuai Peraturan BPH Migas jika badan usaha BBM tidak mengerjakan verifikasi sekaligus tidak membayar iuran maka diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujar Fanshurullah di Gedung DPR, Senin (18/3).

(Baca: Target Produksi BBM Kilang Plaju Tahun Ini Capai 36,3 Juta Barel )

Fanshurullah mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah BBM yang dijual oleh 48 badan usaha penyalur BBM itu. Sebab, perusahaan penyalur tersebut tidak melaporkan penjualannya.

Fanshurullah mengatakan selama 2018 sebanyak 53,7 juta kilo liter dialirkan untuk BBM nonsubsidi. Jumlah itu untuk berbagai industri, terbanyak Pertamina dengan jumlah 44,4 juta kiloliter. Perkiraan 48 perusahaan menyalurkan 10% dari total BBM nonsubsidi.  "Sekitar 10% sisanya itu, maksimal 10 juta kilo liter,” kata dia.

(Baca: 2 Truk Tangki Pertamina Dibajak, Diduga untuk Demo di Depan Istana)

 Adapun BU BBM yang tidak hadir dalam verifikasi dan tidak bayar iuran menurut paparan dari data BPH Migas adalah.

  1. PT Anayaka Perdada
  2. PT Berau Bunker Internasional
  3. PT Endo Budiarto Bersaudara
  4. PT Energi Nusantara Prima
  5. PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa
  6. PT Intim Perkasa
  7. PT Intim Putra Perkasa
  8. PT Khatulistiwa Raya Energy
  9. PT Lautan Luas Tbk
  10. PT Patra Buana Putra
  11. PT Petrobas
  12. PT Pumas Petro Lampung
  13. PT Putra Naga Sagara
  14. PT Raulina Energi
  15. PT Sae Petroleum Indonesia
  16. PT Sembilan Muara Abadi Petrolium gas
  17. PT Senjo Energi Indonesia
  18. PT Vian Rama Pratama

Tidak hadir verifikasi tapi bayar iuran:

  1. PT Alwaded Jaya Perkasa
  2. PT Dwikarya Niaga Agung
  3. PT GasEmas
  4. PT Gelora Lintas Samudra
  5. PT Inti Lingga Sejahtera
  6. PT Masinton Abadi Sentosa
  7. PT Tawu Inti Bati
  8. PT Mitra Patra Borneo
  9. PT Oil Tanking Merak
  10. PT Petro Artha Niaga
  11. PT Petro Gasindo Intiniaga
  12. PT Suma Adi Jaya
  13. PT Teknologi Energi Terpadu
  14. PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama
  15. PT Hude Trindo Niaga Bahari
  16. PT Petro Bakti Persada
  17. PT Patra SK
  18. PT Berkat Restu Guru
  19. PT Beringin Petroleum Energy
  20. PT Metro Abadi Raya
  21. PT Laguna Industri Nusantara
  22. PT Tri Putra Atari
  23. PT Cipta Sarana

Kemudian yang tidak bayar iuran dan hanya verifikasi yakni:

  1. PT Bangun Mitra Sejahtera
  2. PT Emar Elang Perkasa
  3. PT Fajar Bintang Mandiri
  4. PT Gemilang Trymo Mulyatama
  5. PT Hude Trindo Niaga Bahari
  6. PT Nusantara Daya Energi
  7. PT Puninar Mitra Abadi