Konflik Pemprov dan Pemkab Papua Soal Freeport Harus Selesai Tahun Ini

Katadata
Gedung Kementerian BUMN
15/3/2019, 15.05 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap perseteruan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten di Papua soal pembagian saham PT Freeport Indonesia bisa selesai dan menemukan jalan tengah. Dengan begitu, Badan Usaha Milik Daerah yang akan memegang 10% saham Freeport bisa sebesar terbentuk.

 “Harusnya selesai tahun ini. Kami harapkan tahun ini bisa selesai. Apabila semester satu 2019 bisa selesai, malah lebih bagus,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis (14/3).

(Baca: Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua)

Sengketa perebutan saham Freeport Indonesia bermula dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Papua Divestasi Mandiri yang diterbitkan Pemprov Papua. Aturan ini menetapkan Pemprov Papua memegang mayoritas saham PT Papua Divestasi Mandiri, yakni sebanyak 51 persen. Kemudian, Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi Freeport memegang saham sebesar 20 persen. Alhasil Pemkab Mimika hanya kebagian 29 persen saham di Papua Divestasi Mandiri.

Pemkab Mimika menolak aturan ini, bahkan hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu. Alasan penolakan, ada poin dalam Perda tersebut yang tak sesuai dengan perjanjian induk mengenai porsi saham yang didapat Pemkab Mimika dalam perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Sesuai perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018, pemerintah daerah wajib membentuk BUMD untuk mengelola 10 persen bagian saham Freeport Indonesia. Dalam perjanjian ini Pemkab Mimika bakal memiliki bagian saham Freeport sebanyak 7 persen, sedangkan Pemprov Papua 3 persen. Poin ini sejatinya terimplementasi dalam komposisi saham PT Papua Divestasi Mandiri, namun nyatanya tidak.

(Baca: Menteri BUMN: Komposisi Saham Freeport untuk Pemda Papua 70:30)

Jatah saham 10% untuk sementara masih diambil alih dan dikelola oleh PT Inalum, sebelum diserahkan ke BUMD. Fajar mengatakan perseteruan kepemilikan 10% saham Pemda Papua antara Pemprov dan Pemkab Mimika dipastikan tak mengganggu kinerja Inalum. “Karena secara legalnya sementara masih dititipkan di Inalum," ujarnya.

Terkait jatah saham ini, Inalum dan Pemda Papua telah membentuk PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). Saham IPMM dipegang Inalum sebesar 60 persen dan sisanya dimiliki BUMD Papua yang hingga kini belum juga terbentuk, akibat konflik antara Pemprov dan Pemkab.

Sekretaris Perusahaan Inalum Ricky Gunawan menjabat sebagai Direktur Utama IPMM. Selain itu, Komisaris Utama IPMM pun sudah ditunjuk yakni Orias Petrus Moedak yang juga menjabat Direktur Keuangan Inalum. Namun, perwakilan dari Papua yang akan menjabat di IPMM belum terisi karena BUMD-nya pun belum ada.

(Baca: Inalum Tak Akan Terima Dividen dari Freeport Selama Dua Tahun)

IPMM merupakan transformasi dari PT Indocopper Investama. Inalum membeli perusahan yang sempat dimiliki Grup Bakrie ini saat proses divestasi saham Freeport Indonesia. IPMM memiliki sekitar 25 persen saham Freeport Indonesia. Kepemilikan BUMD Papua di IPMM sebesar 40 persen, jika dikonversi menjadi 10 persen saham Freeport Indonesia.