Khawatir Pemilu Batal Imbas Perhitungan Lama, KPU Minta Tafsir MK

Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.
12/3/2019, 14.46 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 383 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang waktu perhitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pasal 383 ayat 2 tertulis bahwa perhitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPS luar negeri yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Persoalannya, berdasarkan simulasi Pemilu 2019 yang dilakukan KPU di beberapa titik, perhitungan suara bisa melewati pukul 00.00.

"Di beberapa tempat, proses perhitungan suaranya yang bervariasi. Ada yang bisa selesai pukul 23.00, 24.00, tapi kemarin di Yogyakarta kabarnya sampai dengan pukul 02.00. Jadi melampaui tengah malam," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

(Baca: Jelang Pemilu 2019, KPU Siapkan Mobil Pengeras Suara di Tiap Desa)

KPU akan meminta pasal tersebut ditafsirkan bahwa perhitungan surat suara tetap bisa dilakukan hingga melewati pukul 00.00, selama tidak ada jeda. Dengan demikian, pekerjaan perhitungan suara oleh KPU tetap dianggap dalam satu hari yang sama. "Karena enggak mungkin Pemilu 2019 batal karena (perhitungan suara) lewat 00.00," kata Arief.

Adapun KPU masih mencari formula perhitungan suara yang lebih efisien. Hal itu diharapkan akan memotong waktu perhitungan suara, sehingga tak melewati pukul 00.00.

(Baca: Kerja Massal Melipat Surat Suara Pemilu)

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, ada dua opsi yang saat ini dimiliki pihaknya. Pertama, dengan menyelesaikan seluruh perhitungan suara, baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. Setelah itu baru petugas TPS menyalin seluruh hasil perhitungan surat suara ke sertifikat.

Opsi kedua adalah dengan menyelesaikan perhitungan suara untuk Pilpres terlebih dulu. Nantinya, hasil perhitungan suara tersebut langsung disalin ke sertifikat.

Suara untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD akan dihitung sesuai mekanisme serupa hingga selesai. "Di antara pilihan-pilihan itulah yang akan kami lihat efektivitasnya," kata Pramono.