KPU Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019). Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema \"Indonesia Menang\" yang merupakan tagline visi dan misinya.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
6/3/2019, 18.47 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye rapat umum bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) serta partai politik dalam Pemilu 2019. Hal tersebut ditetapkan dalam pengundian zonasi kampanye rapat umum di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/3).

Pengundian dilakukan masing-masing perwakilan tim sukses pasangan calon dengan mengambil bola dalam tabung kaca. Pengundian tersebut disaksikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. "Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan zona B. Sementara, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat zona B," kata Arief.

Zona B terdiri dari provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.

(Baca: Sejak Agustus 2018, Sandiaga sudah Kampanye Lebih dari Seribu Titik)

Sementara zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Kampanye rapat umum akan dimulai sejak 24 Maret 2019. Masing-masing pasangan calon akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali hingga 13 April 2019. "Hari pertama TKN 01 berkampanye di zona B, BPN 02 berkampanye di zona A. Setiap dua hari akan bertukar tempat," kata Arief.

Arief menegaskan, zonasi ini hanya diperuntukkan bagi kampanye rapat umum. Tidak ada batasan zonasi bagi bentuk-bentuk kampanye lainnya, sehingga tetap bisa dilakukan sesuai aturan. "Jadwal ini hanya untuk mengatur kampanye rapat umum, kampanye lainnya silakan," kata Arief.

(Baca: 3 Emak Tersangka Kampanye Hitam, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum