Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi dalam jaringan (Jargas) untuk konsumen rumah tangga di tujuh kabupaten/kota. Sedangkan harga Jargas di wilayah lain akan menyesuaikan.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Selasa (5/3) kemarin. “Jadi kita ingin semuanya mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujar Anggota komite BPH Migas, Jugi Prajogio.
Secara umum, harga jual gas konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) maksimal Rp 4.250 per meter kubik dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp 6.250 per meter kubik.
(Baca: Jargas Rampung, 5.120 Rumah di Bogor Dapat Akses Gas Murah)
Harga jual gas bumi melalui pipa konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp 6.250 per meter kubik.
Sementara, ketujuh wilayah tersebut adalah:
- Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebanyak 4.260 sambungan rumah.
- Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebanyak 5.182 sambungan rumah.
- Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. sebanyak 5.560 sambungan rumah.
- Kabupaten Serang, Banten, 5.043 sambungan rumah.
- Kabupaten Aceh Utara, Aceh, 3.928 sambungan rumah.
- Kota Lhokseumawe, Aceh, 5.997 sambungan rumah
- Kota Medan, Sumatera Utara, 25.390 sambungan rumah
Ketetapan ini, kata Jugi, membuka peluang kenaikan tarif di daerah lain. Menurutnya penetapan tarif sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Namun, harga Jargas saat itu terlalu murah, yaitu sekitar Rp 2-3 ribu per meter kubik.
Saat ini, menurut Jugi, sudah ada 52 kota/kabupaten yang memiliki Jargas. “Kenaikannya bisa bertahap lah,” Ujarnya.
(Baca: 2018, Laba Bersih PGN Meningkat 126% Menjadi Rp 4,34 triliun)