Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yakni wilayah tambang Latao dan Suasua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada April mendatang.

WIUPK di daerah Latao memiliki luas 3.148 hektare dan memiliki kandungan nikel. Adapun, nilai Kompenasi Data Informasi (KDI) sebesar Rp 414,8 miliar. Sedangkan, WIUPK di Suasua memiliki luas 5.899 hektare, juga memiliki kandungan nikel. Nilai KDI sebesar Rp 984,85 miliar.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan pihaknya mengutamakan lelang dua wilayah tambang tersebut. Sebab, pada lelang tahun lalu, wilayah tersebut tidak diminati oleh perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dua yang tidak ada penawarnya, itu saja yang kita kosentrasikan dulu, yang bebas dari permasalahan," kata dia, di Jakarta, Senin (4/3). Lantaran tak diminati BUMN dan BUMD, kini kedua wilayah ditawarkan kepada pihak swasta.

(Baca: Empat Maladministrasi Lelang Wilayah Tambang Temuan Ombudsman)

Menurut dia, bila pihak swasta juga tidak berminat, maka akan dilakukan evaluasi kembali terhadap nilai KDI ataupun akan dijadikan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Halaman: