Peneliti LIPI: Belum Ada Kebutuhan Mendesak Revisi UU TNI

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai belum mendesak karena belum ada komitmen terhadap reformasi TNI.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
1/3/2019, 19.38 WIB

Choirul mengatakan, sebaiknya revisi dilakukan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selama ini, belum ada kejelasan terkait revisi UU Peradilan Militer.

Padahal, wacana revisi aturan tersebut sudah lama digaungkan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dari peradilan militer. "Ada enggak yang perlu direvisi? Ada, yakni UU terkait Peradilan Militer. Itu yang menurut saya baik," kata Choirul.

Wacana revisi UU TNI sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Revisi UU TNI akan dilakukan untuk restrukturasi di internal militer. Restrukturasi itu bakal dilakukan dengan mengubah masa usia pensiun tentara golongan tamtama dan bintara menjadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun.

Revisi aturan tersebut juga dilakukan untuk menambah 60 jabatan baru posisi perwira tinggi (Pati) di TNI. Lebih lanjut, hal tersebut ditujukan agar dapat menempatkan para perwira aktif TNI di jabatan sipil di kementerian/lembaga.

(Baca: Penempatan TNI di Kementerian dan Lembaga Berpotensi Maladministrasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu