PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mendapatkan persetujuan izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin yang perusahaan miliki hanya berlaku sampai 15 Februari 2019.
Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan meski izin ekspor belum keluar dari Kementerian ESDM, namun tidak menggangu kegiatan produksi. Produksi mineral perusahaan saat ini dikirim ke PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, untuk dilakukan pengolahan dan pemurnian.
"Kami belum terganggu. Gudang kami masih bisa melakukan pengiriman ke Gresik," kata Riza, di Jakarta, Rabu (27/2). Ia belum mau menyebutkan berapa besar ekspor yang diajukan kepada pemerintah.
Riza berharap Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bisa secepatnya dikeluarkan oleh pemerintah. Freeport telah mengajukan surat itu sebeluum masa berlaku izinnya berakhir. "Hari ini kalau bisa. Nanti setelah dikeluarkan kami infokan," ujarnya.
(Baca: Izin Ekspor Freeport Ditargetkan Terbit Pekan Depan)
(Baca: Produksi Freeport Turun, Smelting Pastikan Pasokan Konsentrat Stabil)
Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan volume ekspor yang diajukan oleh Freeport lebih sedikit dari tahun lalu. "Mereka sudah ajukan tiga hari yang lalu. Volumenya tidak jauh berbeda dari sebelumnya, bahkan mengalami penurunan," kata dia, kepada Katadata.co.id, pada Jumat pekan lalu.
Dia menjelaskan penurunan ekspor ini disebabkan produksi mineral Freeport menurun tahun ini. Penurunan produksi disebabkan masa transisi dari tambang terbuka (open pit) ke tambang bawah tanah (under ground). Selain itu, ekspor Freeport juga disesuaikan dengan kapasitas produksi konsentrat PT Smelting.
Tahun ini produksi mineral PT Freeport Indonesia hanya 1,2 juta ton. Mineral yang diekspor hanya 200 ribu ton. Sisanya dikirim ke smelter di Gresik.
Sedangkan pada 2018 produksinya bisa mencapai 2,1 juta ton dan yang diekspor sebesar 1,2 juta ton.