Vale Ungkap Pembangunan Smelter Jadi Tantangan Industri Tambang

Katadata
Ilustri penambangan nikel
Editor: Sorta Tobing
27/2/2019, 17.02 WIB

PT Vale Indonesia Tbk menilai pengembangan industri hilir tambang masih terhambat oleh regulasi yang berubah-ubah.

"Ganti aturan itu jadi masalah. Ini masih terus terjadi dan membuat ketidakpastian," kata Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/2).

Kondisi ini belum lagi ditambah dengan harga nikel yang turun dalam dua tahun terakhir karena suplai yang berlebih. Di sisi lain, perusahaan juga harus menjaga kelangsungan hidupnya dengan melakukan eksplorasi yang biayanya tidak sedikit.

"The biggest challenge kami adalah downstream development," ujarnya.

(Baca: Investor Wajib Setor Dana Jaminan Smelter Mineral per Enam Bulan)

(Baca: Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter Dinilai Kurang Tegas)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pembangunan smelter harus dilakukan dalam jangka waktu lima tahun setelah aturan berlaku. Kalau perusahaan tidak melakukan kemajuan atau progress, pemerintah dapat menghentikan izin ekspornya.

Sampai sekarang Vale masih mencari mitra untuk membangun dua pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Bahadopi, Sulawesi Tengah. Nico belum bisa memberikan detail nilai proyek dan siapa mitra potensial yang akan mendampinginya.

Reporter: Fariha Sulmaihati