Akomodir Pemilih Tambahan, KPU Tunggu Lampu Hijau Pemerintah dan DPR

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Rencana KPU mengakomodir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terganjal minimnya cadangan kertas suara di TPS.
26/2/2019, 20.54 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodasi permintaan calon pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan menerbitkan Peraturan KPU mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun, peraturan ini baru sah jika mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari para ahli mengenai hal ini. "Kalau pemerintah dan DPR setuju, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, bisa saja," kata Arief di Jakarta, Selasa (26/2).

Pengkajian dilakukan agar penyempurnaan PKPU ini tidak menjadi polemik yang dapat mengganggu Pemilu 2019. Arief juga menjelaskan, wacana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengakomodasi DPTb cukup merepotkan.

Oleh karena itu, KPU berpendapat hal itu cukup dilakukan dengan Peraturan KPU saja. "Bagaimana menyempurnakan (aturannya) kami bicarakan dengan para ahli," kata Arief.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu untuk menjamin hak pilih DPTb tidak perlu dikeluarkan. Pasalnya, Perppu baru relevan apabila ada situasi yang dirasakan genting oleh pemerintah.

"Menurut saya dengan Peraturan KPU saja karena bukan hal genting memaksa," kata Tjahjo dikutip dari Antara. Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Di sisi lain, KPU menghadapi kendala karena cadangan kertas suara di TPS hanya sebesar 2% per DPT.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution