KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP Warga Negara Asing ke Polisi

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPU melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) soal e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang disalahgunakan dalam Pemilu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
26/2/2019, 20.09 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) terkait warga negara Tiongkok yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke Kepolisian. Foto e-KTP yang beredar melalui media sosial tersebut diduga palsu karena tidak ada kesesuaian antara identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tersebut.

Foto e-KTP yang beredar menunjukkan identitas seorang warga negara Tiongkok bernama Guohui Chen. Setelah KPU menelusuri informasi NIK yang tertera di e-KTP, diketahui e-KTP tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Bahar. "Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Viryan, pemilik NIK yang asli memang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Cianjur. Sementara, KPU memastikan Chen tidak terdaftar dalam DPT.

Ini lantaran Chen memang tidak diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019. Selama ini banyak warganet yang mengaitkan kepemilikan e-KTP Chen dengan keikutsertaannya sebagai pemilih Pemilu 2019. "Kekhawatiran tersebut tidak benar," kata Viryan.

Menurut Viryan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian sejak ramai beredar di media sosial. Dia mempersilakan polisi untuk bisa mendalami kebenaran foto e-KTP milik Chen yang tersebar di media sosial. "Kami laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan.

(Baca: Kemendagri Berhasil Temukan Penjual Blangko e-KTP Kosong Online

Tidak Bisa Ikut Pemilu

Untuk diketahui, warga negara asing (WNA) memang diperbolehkan untuk memiliki e-KTP di Indonesia. Hal ini sebagaimana telah diatur dalan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hanya saja, hal itu baru bisa diberikan jika WNA memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang diterbitkan pihak imigrasi. "Ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahun," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh di Istana Negara, Jakarta.

Lebih lanjut, e-KTP yang dimiliki WNA tak bisa digunakan untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Zudan mengatakan, e-KTP bagi WNA mencantumkan negara asal mereka.

Zudan yakin, petugas TPS dapat membedakan pemilih WNI dan WNA dari pencantuman negara asal dalam e-KTP tersebut. "Saya jamin orang TPS enggak akan bingung karena tinggal dibaca warga negara mana," kata Zudan.

(Baca: DKPP Paling Banyak Terima Perkara soal Profesionalisme KPU dan Bawaslu)

Reporter: Dimas Jarot Bayu