Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga kampanye hitam yang dilakukan sejumlah ibu rumah tangga terhadap calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Karawang, Jawa Barat merupakan aksi yang terstruktur. Ia menduga ada pihak tertentu yang memerintahkan ibu-ibu rumah tangga untuk melakukan kampanye hitam tersebut.
"Terstruktur lah. Tidak mungkin dia menjalankan (kampanye hitam) kalau tidak ada perintah," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
Dugaan Moeldoko ini dilontarkan setelah melihat rekaman video yang menunjukkan aksi ibu-ibu tersebut dilakukan dengan bahasa yang teratur. Lebih lanjut, substansi kampanye yang disampaikan ibu-ibu rumah tangga tak mungkin seperti itu. Ia pun meminta publik melihat profil dari ibu-ibu rumah tangga tersebut. "Mana bisa emak-emak bikin isu begitu?" kata Moeldoko.
Kampanye hitam tersebut dinilai sebagai pembodohan berlebihan. Moeldoko merasa sedih lantaran fitnah tersebut dibalut dengan nuansa agama. Dia berharap hal tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari. "Tidak usah lah bodoh-bodohi rakyat," kata Moeldoko.
(Baca: Tangkal Hoaks dan Disinformasi, Bawaslu Gandeng Perludem dan Mafindo)
Sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga yang tergabung dalam Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) diduga melakukan aktivitas kampanye hitam dari rumah ke rumah kepada Jokowi. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mereka menyebut Jokowi akan melarang azan jika terpilih pada Pilpres 2019.
Tak hanya itu, mereka menyebut tak akan ada lagi anak-anak yang mengaji jika Jokowi terpilih kembali. Sejumlah perempuan itu pun menyebut Jokowi akan membolehkan pernikahan sesama jenis.
Ditangani Bawaslu dan Polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus kampanye hitam terhadap paslon 01 yang terjadi di Karawang tengah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa (26/2).
Jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pemilu maka akan ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Namun jika tidak muncul tindak pidana Pemilu, kasus itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. "Apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," kata Abhan.
Polisi sudah menetapkan tiga orang ibu rumah tangga yang melakukan kampanye hitam tersebut sebagai tersangka, yakni ES, IP, dan CW. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ketiganya disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca: Kampanye Hitam Relawan, BPN Prabowo Minta Penegak Hukum Tegas)