Lapor ke Bawaslu, Simpatisan Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax ke Bawaslu karena dinilai melakukan kebohongan publik.
25/2/2019, 17.05 WIB

Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai menyebarkan kebohongan. Beberapa poin yang menjadi dasar laporan Koalisi adalah pernyataan Jokowi di dalam Debat Capres putaran kedua yang berlangsung 17 Februari lalu.

Perwakilan Koalisi Anti Hoaks Nasional Muhidin Jalih mengatakan, dalam pemeriksaan di Bawaslu pihaknya menyebut soal impor jagung tahun lalu yang menurut Jokowi hanya 180 ribu ton. Padahal, impor jagung sepanjang tahun lalu mencapai 737,23 ribu ton.

Selain itu, Jokowi disebut berbohong soal tak adanya kebakaran hutan sejak 2015. Padahal, sepanjang 2016-2018 terjadi kebakaran di lebih dari 30 ribu hektare.

Bukan hanya itu, polemik lahan Prabowo Subianto juga masuk dalam salah satu poin yang diadukan. "Kami minta tindakan tegas pelanggaran peristiwa itu," kata Jalih di Bawaslu, Jakarta, Senin (25/2). 

Seperti diketahui, dalam segmen ketiga Debat Capres putaran kedua, Jokowi menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Kabupaten Aceh Tengah 120 ribu hektare yang diberikan oleh pemerintahan sebelumnya.  Penguasaan lahan tersebut berlawanan dengan hal yang dilakukan di pemerintahan petahana dengan program pembagian sertifikat tanah. 

Prabowo mengatakan, ia memang memiliki lahan tersebut dengan status kepemilikan hak guna usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh negara. Ia siap mengembalikan lahan HGU itu kepada negara. Ia juga mengatakan, daripada lahan tersebut dikelola oleh pihak asing, lebih baik dikelola oleh dirinya yang nasionalis dan patriotik.

(Baca: Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo soal Lahan)

Kebohongan Publik

Kuasa Hukum Koalisi Anti hoaks Nasional Pitra Romadoni menilai, pernyataan Jokowi tersebut merupakan kebohongan publik. Jokowi dinilai dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Pasal 317 KUHP yang mengatur tentang kebohongan publik, penyebaran berita bohong, dan keterangan palsu.

Pitra juga mengatakan, apabila Bawaslu menyatakan hal ini tidak melanggar pidana Pemilu maka pihaknya akan melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Bareskrim Polri. Ancaman laporan ke Bareskrim karena Jokowi dianggap menyebarkan pidana kebohongan. "Ini negara hukum dan konstitusi jelas berlandaskan hukum," kata Pitra.

Selain Pitra, sebenarnya pengacara Eggi Sudjana juga merupakan kuasa hukum yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Eggi tidak terlihat di Bawaslu.

Jalih maupun Pitra mengakui pihaknya merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, Jalih mengatakan, laporan ini murni diberikan kepada Bawaslu dalam menyikapi debat capres yang lalu. "Kami tunggu (keputusan Bawaslu) 14 hari ke depan," kata Jalih.

(Baca: Disebut Tak Berguna, Jokowi Tetap Lanjutkan Pembagian Sertifikat Tanah)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution