Mantan Pekerja Adukan Pelanggaran Freeport ke Jokowi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/2/2019, 19.03 WIB

Selain itu, Freeport juga memblokir akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk karyawan yang dirumahkan. Padahal, banyak pekerja yang dirumahkan merupakan karyawan tetap. Selain itu, hak seperti tiket pesawat pun ikut dipangkas menjadi satu kali dari jatah tiga kali setahun. 

(Baca: Produksi Freeport Turun, Smelting Pastikan Pasokan Konsentrat Stabil)

Karenanya, dia meminta pemerintah harus mengambil langkah supaya banyak pegawai yang dirumahkan bisa kembali bekerja. Sebab, segala cara menurutnya sudah ditempuh pekerja, termasuk melalui jalur perundingan, namun hal ini ditolak manajemen Freeport. Mogok kerja yang dilakukan karyawan pun dianggap Freeport langkah yang tidak sah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan kasus perlakuan Freeport terhadap pekerja merupakan persoalan rumit. Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya menjadi penengah pada kasus antara mantan karyawan dan manajemen Freeport.

“Nanti presiden akan mengundang manajemen Freeport untuk mencari solusi yang baik, yang seimbang,” kata Moeldoko.

Halaman:
Reporter: Michael Reily