Mengejar Dalang Pertambangan Bauksit Ilegal di Bintan

ANTARA FOTO/Embong Salampessy
Penambangan liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Senin (23/1/2017)
Penulis: Muchamad Nafi
8/2/2019, 07.00 WIB

Menurut dia, isu yang perlu didalami dalam kasus ini adalah apakah PT GBA melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Dari keterangan sementara pihak Dinas LHK Kepri, dari 11 lokasi yang diberitakan sebagai kegiatan pertambangan bauksit di Bintan, pertambangan PT GBA terdapat di tiga lokasi pada sekitaran Desa dan Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan. Blok dari kegiatan PT GBA ini untuk sementara disimpulkan merupakan non-kawasan hutan.

Ketika ditanya kenapa isu itu dikembangkan melalui berita media massa, bukan dari hasil pengawasan, Ruwa tidak menjawabnya. Dia hanya memastikan PT GBA memiliki izin beroperasi di Tembeling. Itu satu-satunya kawasan tambang yang diperbolehkan. Namun ketika ditanya apakah diperbolehkan menambang bauksit di dekat kantor kecamatan dan kelurahan, di depan Kantor Sistem Produksi Air Minum dan di dekat Mapolsek Teluk Bintan, Ruwa juga tidak menjawabnya. Padahal perusahaan itu sudah sekitar setahun beraktivitas.

Di lokasi pertambangan bauksit yang berada dekat dengan perumahan warga di Tembeling Tanjung, seharusnya dibangun pertamanan. Dinas Perijinan Bintan memberi izin untuk pertamanan. Lahan yang digunakan milik Pemda. Namun berdasarkan hasil penelusuran Antara, lokasi tersebut rusak parah akibat tambang bauksit, dan tidak ditemukan adanya taman.

Batu bauksit dari kawasan Bengku, dekat Tembeling Tanjung, juga ditabur di kawasan itu sebelum diangkut ke kapal tongkang yang sandar di pelabuhan Tembeling Tanjung. “Hari ini tim gabungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan rapat dengan Dinas ESDM Kepri. Kami ingin mengetahui daftar perusahaan yang mendapatkan ijin khusus,” katanya.

Ia menambahkan, tiga lokasi pertambangan bauksit lainnya berada pada areal penggunaan lain (APL). Tiga areal pertambangan lain ini berdasarkan data sementara yang diperkirakan diusahakan oleh badan usaha lain (bukan PT GBA).

Sementara lima lokasi pertambangan lainnya terindikasi berada pada kawasan hutan. Kegiatan pertambangan yg berada di kawasan hutan tersebut, tiga lokasi dilakukan oleh badan usaha berbentuk CV. Tiga lokasi ini telah dikunjungi oleh staf Dinas LHK Kepri. Dua belum teridentifikasi karena belum dilakukan periksa secara menyeluruh.

Ruwa melanjutkan, isu dalam berita yang berkembang yang akan didalami oleh tim adalah terkait ijin lingkungan. “Apakah PT GBA melaksanakan kewajiban yg terdapat di dalam Izin Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup? Pertanyaan ini akan di-follow up oleh tim esok hari,” kata dia.

Tim juga akan mendalami hubungan antara PT GBA dengan badan usaha lain yang melakukan pertambangan bauksit tersebut. Hal ini mengingat perusahaan yang mendapat izin ekspor bauksit adalah PT GBA. Kemarin siang, tim penegakan hukum KLHK melakukan pengawasan di Tembeling. Namun belum diketahui hasilnya.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution meminta pemerintah meninjau kembali pemberian izin terhadap perusahaan yang melakukan penambangan. “Perlu pengawasan yang ketat sehingga tidak terjadi pelanggaran. Jangan hanya memberikan ijin, tetapi tidak diawasi,” kata politikus dari Partai Demokrat ini.

Menurut dia, permasalahan pertambangan bauksit di Bintan sudah dibicarakan dengan pimpinan komisinya. Dalam waktu dekat, Kepala Dinas ESDM Kepri akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait ijin yang diberikan untuk pertambangan. Di matanya, pertambangan bauksit harus memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat, bukan sebaliknya.

Halaman:
Reporter: Antara