Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Regulasi yang mengatur ulang PP 57/2001 tentang BPKN itu juga berisi beberapa poin tambahan, seperti terkait pembentukan struktur organisasi BPKN serta kebijakan penggunaan anggaran.
Pada aturan baru yang diteken pada 23 Januari 2019 itu kembali menegaskan peran BPKN sebagai lembaga nonstruktural pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia.
(Baca: YLKI: Layanan Jasa Keuangan Catat Aduan Konsumen Terbanyak di 2018)
Secara umum, isi aturan tidak jauh berbeda dengan PP terdahulu. Namun, PP 4/2019 menetapkan susunan keanggotaan BPKN terdiri dari ketua yang merangkap anggota, wakil ketua yang juga merangkap anggota, serta keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal sebanyak 25 orang.
Anggota BPKN terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), akademisi, dan tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 4/2019.
Saat pengusulan anggota BPKN, Menteri Perdagangan membentuk tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN. Menteri Perdagangan juga menetapkan ketentuan pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN.
Calon anggota BPKN yang diusulkan menteri kepada presiden, nantinya juga akan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR). Setelah itu, Presiden baru bisa melakukan pengangkatan anggota BPKN.
(Baca: Kominfo Ajak BPKN dan YLKI Bahas Sanksi First Media dan Bolt)
PP 4/2019 menegaskan biaya pelaksanaan tugas BPKN berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tidak tercantum dalam PP 57/2001.
Kemudian, aturan juga memberikan hak keuangan dan fasilitas lain kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN dalam melaksanakan tugas. Namun, besarannya masih tergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). PP 4/2019 mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 Januari 2019.