Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai bahwa dana abadi untuk industri kreatif sebaiknya dikelola secara spesifik. Anggaran ini tidak harus mengakomodir semua subsektor ekonomi kreatif melainkan fokus kepada bidang yang potensial.
Wakil Kepala Bekraf Ricky J. Pesik mengatakan, pembahasan terkait wacana dana abadi tersebut butuh waktu tak sebentar. Sejauh ini, belum diperoleh gambaran riil terkait mekanisme pengelolaan anggaran ini.
"Kalau memang jadi kenyataan, kami bisa usulkan dana itu ke sektor kreatif (prioritas) semisal untuk pendanaan khusus perfilman. Nanti bisa dibentuk komisi untuk sineas akses dana," tuturnya kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Kamis (7/2).
(Baca juga: Bekraf Ingin Pengelolaan Dana Abadi Ekonomi Kreatif Secara Bottom Up)
Ricky mengilustrasikan, misalnya dialokasikan anggaran senilai Rp 150 miliar kemudian dibagi lima secara merata. Setiap tahun, lembaga pengelola dana ini memilih lima gagasan film paling berkualitas untuk direalisasikan secara komersil.
Subsektor perfilman hanya contoh. Dana abadi juga bisa difokuskan ke bidang ekonomi kreatif (ekraf) lain, seperti kuliner dengan sasaran penyaluran yang spesifik. Misalnya, khusus mendukung ekspansi gerai usaha kuliner ke luar negeri.
"Contohnya, mereka (usaha kuliner) mau kirim rempah dari dalam negeri. Kalau dikirim jalur biasa, terlalu mahal. Mereka bisa disubsidi menggunakan dana abadi," ucap Ricky. (Baca juga: Tiga Sektor Ekonomi Kreatif Ini Akan Tumbuh Terpesat Sepanjang 2019)
Bekraf menekankan bahwa apabila dana abadi terealisasi maka pengelolaannya lebih baik fokus kepada subsektor tertentu. Hal ini sejalan dengan arah pengembangan ekraf nasional, yakni selektif tetapi mendukung secara penuh.
"Arah perekonomian kita itu maunya semua kebagian tetapi (nilai) kecil-kecil. Kalau mau begini, sudah ada kementerian lain. Kalau kami butuh fokus memfasilitasi penuh untuk jadi best practice," ujar Ricky. (Baca juga: Kemenkop Dorong Banyak Usaha Kreatif Berbadan Hukum Koperasi)
Sejumlah sumber menyebutkan, dana abadi merupakan sekumpulan dana yang dikelola lembaga tertentu. Dana ini diharapkan utuh selamanya atau untuk periode tertentu. Penyaluran dana abadi sesuai arahan penyumbang atau donor, biasanya untuk tujuan sosial.