Pemerintah berencana memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang produk halal hari ini. Namun, finalisasi peraturan untuk masuk penandatangan presiden harus diundur hingga beberapa waktu ke depan karena kendala penjadwalan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan harusnya ada rapat finalisasi RPP tentang produk halal. "Rupanya Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) masih di Istana Bogor, jadi nanti ada jadwal ulang," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/2).
Dia menjelaskan, penyelesaian final tingkat menteri seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mencapai persepsi yang sama terhadap substansi yang akan diatur. Adapun Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengharuskan pemerintah mengeluarkan aturan yang berlaku pada 17 Oktober 2019.
(Baca: Bappenas Dorong Peningkatan Ekspor Produk Makanan Halal)
Nantinya, PP tentang produk halal juga mengharuskan adanya aturan teknis tingkat kementerian yang mengatur penetapan tarif, mekanisme prosedur sertifikasi, serta hal lain. "Jadi aturan bawah yang lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini," ujar Lukman.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya telah memberikan masukan terhadap RPP. Namun, dia enggan memberikan pandangan lebih lanjut terkait dampaknya terhadap industri.
Menurut Airlangga, sertifikat halal juga akan memperhatikan masalah Usaha Kecil dan Mikro (UKM) serta persoalan teknis tentang proses mendapatkan label. Aturan juga akan menyentuh industri besar dalam sektor makanan dan minuman, sektor farmasi, serta sektor yang butuh sertifikat halal.
Dia juga mengaku industri masih butuh penyesuaian jika aturannya terbit. "Industri kan tidak bisa ikut langsung regulasi yang hari ini terbit dan berlaku, tentu perlu proses," kata Airlangga.
(Baca: Tak Hanya MUI yang Bisa Keluarkan Sertifikat Halal Produk Ekspor)