Kadin Nilai Investasi Melambat karena Hambatan Perizinan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
31/1/2019, 16.08 WIB

Pemerintah pun harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa regulasi yang diambil memang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mereduksi polemik setelah regulasi terbit.

Rosan juga meminta agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ditingkatkan. "Butuh koordinasi kebijakan yang kuat dan responsif," ucap Rosan.

(Baca: Sistem Berbasis Elektronik Dapat Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi)

Rosan lantas mendorong seluruh perizinan dilakukan secara online. Dengan demikian, seluruh proses perizinan dapat transparan dan terukur. Hal itu juga bertujuan agar proses perizinan lebih efisien. Perizinan secara online pun akan dapat mengurangi korupsi dan kolusi.

Selain itu, dia meminta pemerintah melakukan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan. "Itu harus dilakukan karena itu salah satu faktor yang mereduksi foreign direct investment (FDI) masuk ke dalam negeri," kata dia.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada 2018 hanya mencapai Rp 721,3 triliun atau 94,3% dari target yang sebesar Rp 765 triliun. Penyebabnya, realisasi investasi asing yang berada di bawah ekspektasi.

Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk hanya sebesar Rp 392,7 triliun atau hanya 82,3% dari target yang Rp 477,4 triliun. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 328,6 triliun, melampaui target yang sebesar Rp 287,6 triliun.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu