Pemerintah Kaji Aturan Batas Atas Tarif Bagasi Maskapai Murah

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja membersihkan ruang pengambilan bagasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/1/2019, 21.58 WIB

Namun, pemerintah belum menejelaskan secara rinci mengenai besaran tarif batas atas yang akan diterapkan pada layanan bagasi berbayar. 

(Baca: Kenaikan Tarif Tiket dan Bagasi Pesawat Bisa Jadi Bumerang Maskapai)

Ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengakutan bagasi tercatat. 

Sebelumnya, maskapai Citilink mengumumkan pengenaan tarif pada bagasi tercatat mulai 8 Februari 2019. Pengenaan tarif diterapkan secara bervariasi mulai dari Rp 9 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram.

Citilink juga menyiapkan beberapa paket harga mulai dari 5 kilogram hingga 20 kilogram bagasi. Bahkan, maskapai tersebut tetap menyediakan 10 kilogram bagasi gratis bagi anggota Supergreen dan GarudaMiles milik Garuda Indonesia.

Halaman: