Polemik Pembebasan Baasyir, Tim Pengacara Mengadu ke Fadli Zon

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
23/1/2019, 20.44 WIB

Polemik tentang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir semakin memanas. Tim Pengacara Muslim (TPM) mengadu kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon karena menilai ada hal yang aneh di balik tarik-ulur kebijakan pemerintah terkait pembebasan Baasyir.

Ketua Pembina TPM Mahendradatta mengatakan, pernyataan pemerintah yang berubah-ubah membingungkan pengacara dan keluarga Baasyir. "Ada sesuatu dengan lembaga Kepresidenan makanya kami lapor ke Bapak sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi Polhukam," kata Mahendradatta kepada Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Rabu (23/1).

Rombongan pengacara Baasyir yang menemui Fadli Zon dipimpin oleh Mahendradatta. Selain itu, ada pula pengacara Achmad Michdan dan putra ketiga Baasyir, Abdul Rochim.

Mahendradatta lantas bercerita awal mula rencana pembebasan Baasyir bermula dari kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur pada 12 Januari lalu. Pengacara sekaligus politisi senior tersebut mengaku sebagai utusan dari tim Jokowi untuk membicarakan kemungkinan pembebasan bersyarat Baasyir.

Yusril mengatakan, ia telah meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Baasyir. Saat itu, Baasyir sempat bertanya, apakah pemerintah mengajukan syarat-syarat agar ia dapat bebas. Namun, Yusril memastikan tidak ada syarat yang dibebankan untuk bebas. "Dia (Yusril) meyakinkan Presiden dan sudah disetujui," kata Mahendradatta, Kamis (23/1).

(Baca: Keluarga Berharap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Dibatalkan )

Saat itu, para pengacara bahkan telah menangkap sinyal langsung dari Jokowi setelah ia menyatakan pembebasan Baasyir dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Meski demikian, masalah mulai muncul ketika rencana pembebasan Baasyir ini dimentahkan dengan isu yang menyebut Baasyir enggan menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, serta mengakui kesalahannya. Padahal, menurut Mahendradatta, pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki tersebut belum disodorkan surat pernyataan apapun.

Selain itu, ada kesan bahwa pernyataan bebas yang didasari rasa kemanusiaan itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Belakangan, Jokowi akhirnya menyebut tidak akan melanggar prosedur hukum yang ada.

Fadli Zon menilai, polemik pembebasan Baasyir ini muncul lantaran ada manuver politik salah satu pihak. Oleh sebab itu, dia berjanji persoalan pembebasan Baasyir ini akan diteruskan ke Komisi III dan fraksi-fraksi yang ada di DPR. "Memang harus ada yang bertanggung jawab," kata Fadli Zon. Ia juga mempertimbangkan untuk memanggil Yusril dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini.

(Baca: Menkumham Tegaskan Baasyir Tak Bisa Bebas Jika Tak Penuhi Syarat)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution