(Baca: Polri Tangkap Lagi Satu Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos)

Para relawan diminta untuk tidak melakukan hal-hal di luar tugas pokoknya, apalagi jika itu merugikan. "Karena sumpah setia relawan adalah memenangkan Prabowo-Sandi, langkah sebarkan hoaks itu tindakan buruk," kata Ferry.

Polisi sebelumnya telah menetapkan BBP sebagai tersangka setelah menangkapnya di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Diketahui, BBP sebelumnya sempat kabur dari kediamannya di Bekasi usai memproduksi rekaman hoaks tersebut.

Selain BBP, polisi telah menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos. Mereka adalah LS, HY, dan J. Ketiganya ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.

(Baca: Timses Prabowo Sebut Kedua Kubu di Pilpres 2019 Sebarkan Hoaks)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu