Mulai 2019, KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung KPK
Penulis: Dimas Jarot Bayu
2/1/2019, 20.10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan pemborgolan bagi para tahanan koruptor pada 2019. Aturan ini bakal diberlakukan bagi para tahanan yang keluar masuk rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan dilakukan untuk meningkatkan pengamanan kepada para tahanan. Hal tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1).

Febri mengatakan, aturan ini diterapkan sejak awal 2019. Pemborgolan telah dilakukan terhadap para tahanan yang diperiksa untuk penyidikan perkara.

(Baca: KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi)

Hal itu juga diterapkan untuk kebutuhan persiapan persidangan. KPK mencatat ada tujuh orang tahanan di Jakarta, 18 orang di Surabaya, dan  satu orang di Medan yang diborgol.

Kemudian, satu orang di Ambon dan tujuh orang di Bandung yang diborgol untuk persiapan persidangan. Sementara untuk keperluan berobat, ada empat orang tahanan yang diborgol ketika keluar dari rutan.

Febri mengatakan, aturan ini diterapkan setelah KPK menerima sejumlah masukan dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa aspek yang dipertimbangkan terkait edukasi publik dan keamanan.

KPK kemudian menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait pemborgolan terhadap para tahanan. "Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Reporter: Dimas Jarot Bayu