KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi

Arief Kamaludin | KATADATA
Suasana pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Jumat, (19/10/2018)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/12/2018, 21.18 WIB

Sebelumnya, James mengatakan, ia baru pertama kali bertemu dengan Neneng pada akhir 2017. "Saya tidak pernah bertemu dengan Beliau (Neneng). Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang, diberitahu Beliau melahirkan," kata James usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Oleh karena itu, ia hanya mampir ke rumah Neneng untuk mengucapkan selamat. Ia mengatakan, pertemuan itu sama sekali tidak membahas soal bisnis.

Berdasarkan surat dakwaan, Billy diduga telah melakukan suap terhadap Neneng dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 16,18 miliar dan SGD 270.000. Suap tersebut dilakukan Billy bersama dua orang konsultan Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Henry Jasmen P Sitohang.

Suap tersebut juga diduga dilakukan bersama Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, dan karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi. Dakwaan tersebut juga menyebutkan adanya keterlibatan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang kawasan Meikarta.

Akibat perbuatannya, Billy, Taryudi, Fitra, dan Jasmen didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: KPK Temukan Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Perizinan Meikarta)

Halaman: