Terancam Kena Denda, Pengusaha Biodiesel Siap Kirim Surat Sanggahan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/12/2018, 13.56 WIB

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan prosedur standar untuk pencampuran dan pengendapan FAME dengan solar memerlukan 3 hari.  Namun dalam penerapannya,  penyalur bahan bakar minyak dan pengusaha biodiesel mengalami perdebatan dalam penentuan waktu 3 hari penyaluran biodiesel ini.

(Baca: Pemerintah Tetapkan Penerima Alokasi Pengadaan FAME Program B20)

Karena itu Djoko menjelaskan, FAME yang sampai pada hari pertama baru bisa dicampur pada hari kedua. Kemudian, butuh pengendapan pada hari ketiga untuk menyempurnakan proses pencampuran. "Ini jadi dispute yang muncul, BU BBN tidak mau kena denda, BU BBM juga perlu waktu pencampuran," ujarnya.

Aturan mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Aturan ini memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel beserta sanksinya.

Dalam aturan itu disebutkan, sanksi administratif berupa denda Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha akan dikenakan bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM.

Halaman:
Reporter: Michael Reily