Terancam Kena Denda, Pengusaha Biodiesel Siap Kirim Surat Sanggahan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/12/2018, 13.56 WIB

Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) siap mengirimkan surat sanggahan terkait pengenaan denda penerapan mandatori biodiesel 20% (B20) kepaada 9 perusahaan bahan bakar nabati dan 2 perusahaan bahan bakar minyak. Atas pelanggaran tersebut, sebanyak 11 tadi perusahaan terancam dikenakan denda senilai total Rp 360 miliar.

Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menyatakan sudah secara resmi menerima surat pemberitahuan denda dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  "Kami juga memiliki sanggahan, batas waktunya dua minggu," kata Paulus di Jakarta, Selasa (18/12).

(Baca: Langgar Kebijakan B20, 11 Perusahaan Akan Didenda Rp 360 Miliar )

Menurutnya,  pemerintah terus melakukan penyempurnaan mekanisme distribusi Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dari perusahaan biodiesel kepada penyalur bahan bakar minyak. Karenanya, pada tahun depan implementasi program B20 diharapkan bisa lebih optimal.

Pada 2019, alokasi pengadaan FAME dari 19 perusahaan biodiesel kepada 18 badan usaha bahan bakar minyak ditargetkan sebesar 6,19 juta kiloliter.

Halaman:
Reporter: Michael Reily