PT Pertamina (Persero) mengatakan bakal meneken kontrak dengan perusahaan pemasok minyak nabati (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) dalam beberapa pekan ke depan. Hal ini untuk menindaklajuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan alokasi pengadaan FAME periode 2019.
Manager Operasional Supply Chain Direktorat Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gema Iriandus Pahalawan mengatakan pihaknya akan berkontrak dengan 19 badan usaha produsen FAME. Nantinya, FAME yang akan dibeli Pertamina dari 19 badan usaha tersebut akan dicampur dengan solar di 25 titik Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina mulai 1 Januari 2019.
(Baca: Alokasi FAME untuk Program B20 Capai 6,2 Juta Kiloliter Tahun Depan)
Namun sebelum kontrak itu diteken, Pertamina akan mengajukan izin prinsip terlebih dahulu ke dewan Direksi Pertamina untuk memperoleh persetujuan melakukan kontrak baru.
"Insya Allah minggu ketiga (tandatangan kontrak)," kata dia di Jakarta, Jumat (7/12).
Mengacu Keputusan Menteri Nomor 2018 Tahun 2018 tentang pengadaan bahan bakar minyak nabati jenis biodiesel untuk pencampuran jenis bahan bakar minyak untuk periode Januari-Desember 2019, Pertamina mendapat jatah alokasi FAME dari 19 badan usaha sebesar 5,3 juta kiloliter (KL). Alokasi ini sudah menggabungkan program Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO pada 2019. Menurut Gema alokasi FAME tahun depan meningkat dibandingkan dengan alokasi FAME tahun ini yang mencapai 2,3 juta KL.
(Baca: Denda Penyaluran Program B20 Diestimasi Capai Rp 500 Miliar)
Menanggapi pernyataan Pertamina, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor berharap kontrak dengan Pertamina bisa diteken secepatnya. Dengan begitu pihaknya bisa melakukam persiapan pasokan FAME lebih awal agar bahan baku nabati itu nantinya bisa tiba di terminal Pertamina dengan lancar dan tepat waktu.
"Sekarang kita sedang minta Pertamina untuk mulai siapkan kontraknya, karena 14 hari sebelum 1 Januari 2019 para pengusaha sudah dapat Purchase Order (PO)," kata dia.