Cegah Korupsi, KPK Minta Perbaikan Sistem dan Basis Data Wajib Pajak

KATADATA|Arief Kamaludin
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
6/12/2018, 18.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah penyebab sehingga aparat pajak masih melakukan praktik korupsi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak diminta meningkatkan sistem dan pengawasan internalnya. Selain itu, meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantas Kourpsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut cobaan pegawai pajak lebih besar dibandingkan pegawai KPK. Hal itu menurutnya didasari oleh tugas Direktorat Jenderal Pajak yang lebih banyak berhubungan langsung dengan pengumpulan uang, dibandingkan dengan tugas KPK yang lebih banyak berkutat pada persoalan penindakan kasus korupsi.

"Saya pikir cobaan yang ada di pegawai pajak itu lebih besar ketimbang pegawai KPK karena anda mengumpulkan uang," kata dia dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (6/12).

(Baca: Pejabat Pajak Ambon Tertangkap KPK, Ditjen Pajak Dukung Proses Hukum )

Menurutnya, integritas institusi tersebut telah dijalankan, namun tetap terjadi kasus korupsi karena lemahnya manajamen restitusi pajak dan penegakan hukum pajak, diskresi otoritas pajak yang luas, sistem yang belum optimal, serta kurangnya sinkronisasi data dengan institusi terkait.

"Sistem ini harus diperbaiki, harus betul-betul ketat," ujarnya.

Penyebab lain terjadinya korupsi di lingkungan pajak juga menurutnya karena kurangnya kapabilitas sumber daya manusia, etika, dan integritas petugas pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor sumber daya alam juga memberi celah terjadinya tindak korupsi.

(Baca juga: Ditopang PPh Migas, Penerimaan Pajak Hingga September 63% dari Target)

Karenanya, KPK merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya. Hal tersebut  diperlukan guna meningkatkan mekanisme dan kerjasama antar instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan data.

KPK juga menyarankan Direktorat Jendearl Pajak untuk menyempurnakan aturan dan pedomannya serta memperkuat fungsi analisis serta pengawasan pajak. Jumlah pegawai pajak saat ini mencapai sekitar 43 ribu orang.

Berdasarkan catatan KPK, total kasus korupsi pada kementerian/lembaga pada periode 2004 hingga Juli 2018 mencapai 287 kementerian/lembaga. Jumlah itu setara dengan 36,7% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sekaligus merupakan  yang tertinggi dari keseluruhan 6 instansi.