Pejabat Pajak Ambon Tertangkap KPK, Ditjen Pajak Dukung Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat kantor pajak Ambon-Papua serta seorang pengusaha sebagai tersangka kasus suap untuk mengurangi kewajiban pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan dukungannya atas proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menghargai dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Kamis (10/4).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan OTT tersebut akan menjadi bahan koreksi bagi institusinya. Menurut dia, peringatan dini sebetulnya sudah pernah dberikan kepada pejabat yang bersangkutan. "Kalau peringatan dini sudah ada kenapa tidak efektif mencegah?” ujarnya.
(Baca juga: Ditopang PPh Migas, Penerimaan Pajak Hingga September 63% dari Target)
Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni LM yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, SR yang menjabat pemeriksa pajak, dan AL yanga dalah seorang pengusaha. Penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, pada Rabu (3/10) malam.
KPK mengamankan lima orang dalam OTT tersebut dan barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Pengusaha AL diduga memberikan suap untuk mendapatkan keringanan atas kewajiban pajak pribadinya untuk tahun 2016.
Berdasarkan perhitungan, total kewajiban pajak AL berkisar Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar. Namun, kemudian disepakati kewajiban pajak hanya Rp 1,03 miliar. Atas kesepakatan itu, terdapat komitmen pemberian uang.