Pengelolaan Blok Masela oleh Inpex Corporation telah memasuki tahap penyusunan proposal rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menaksir biaya investasi blok kaya gas di Laut Arafura tersebut masih bisa ditekan menjadi sekitar US$ 20 miliar hingga US$ 21 miliar atau setara Rp 304,5 triliun.
Menurut dia, pra-desain konstruksi atau Pre-Front End Engineering Design (FEED) Blok Masela sudah rampung dan saat ini tengah mendiskusikan proposal PoD. Dalam penyusunan proposal pengembangan itu, Jonan berharap biaya investasinya bisa berkurang.
Ia menambahkan, biaya pengembangan Blok Masela tidak boleh besar agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pengembangan blok tersebut masih menggunakan skema cost recovery. "Ini yang bayar APBN, bukan kantong saya," katanya di Jakarta, Senin (26/11).
Jonan menaksir, biaya investasi Blok Masela mencapai hingga US$ 21 miliar atau turun dibandingkan rencana awal sebesar US$ 25 miliar sampai US$ 26 miliar. Namun, tiga bulan lalu, dia juga pernah menyatakan biaya pengembangan blok tersebut mencapai US$ 16 miliar.
(Baca: Jadwal Produksi Gas Blok Masela Dipercepat Sebelum 2027)
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, Pre-FEED Blok Masela yang diajukan Inpex tengah dievaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Lagi dilihat cost structure-nya. Kami lihat benar atau tidak angkanya,” katanya, 22 November lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, sebenarnya Pre-Feed yang diajukan Inpex sudah disetujui, tapi dengan beberapa catatan. Perusahaan asal Jepang itu harus memperbaikinya ketika masuk tahap FEED. Selain itu, Kementerian ESDM juga sudah membahas proposal PoD.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menargetkan persetujuan PoD Blok Masela bisa diberikan tahun ini. Sedangkan Inpex berjanji mengajukan PoD secepatnya.
Selain mempercepat pengembangan Blok Masela. Pemerintah juga memberikan tambahan kontrak ke Inpex selama tujuh tahun. Perpanjangan itu diberikan karena adanya perubahan skema pengembangan.
Awalnya, Inpex mengajukan pengelolaan menggunakan skema kilang apung di laut. Sedangkan pemerintah memutuskan menggunakan skema kilang di darat. “Tujuh tahun sudah kami berikan," kata Djoko.