MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti

ANTARAFOTO | Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Surbaya, Jawa Timur, 6 September 2018.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
16/11/2018, 16.00 WIB

Direktur LBH Apik Siti Mazuma menilai Mahkamah dalam memeriksa perkara ini juga tidak memperhatikan ketentuan dalam Peraturan MA Nomor 03 Tahun 2017. Dalam Perma tersebut dinyatakan bahwa dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum harus meninjau adanya relasi kuasa gender.

Alasannya, Mahkamah tidak mempertimbangkan kondisi Nuril yang sebenarnya menjadi korban pelecehan seksual yang seharusnya diberikan perlindungan hukum. “Saya tidak melihat di kasasi Mahkamah melihat adanya ketimpangan relasi dalam perkara ini,” kata Siti.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menambahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan tindakan Nuril merekam percakapan dengan Muslim sebagai tindakan membela diri. Padahal dalam putusan Prita Mulyasari, tindakan perekaman untuk membela diri dibenarkan oleh Mahkamah. 

Seharusnya, Mahkamah dapat melihat putusan Prita tersebut dalam mengambil vonis bagi Nuril. “Mahkamah semata mengambil fragmen dapat diakses dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” kata Anggara.

Dia menilai pemberian amnesti dari Jokowi dapat memulihkan kepercayaan publik yang saat ini tercederai akibat putusan Mahkamah terhadap Nuril. Amnesti tersebut pun dinilai dapat mendorong para perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk melaporkan masalahnya.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, saat ini banyak perempuan yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksualnya karena takut dikriminalisasikan. Hal ini diperparah dengan putusan Mahkamah terhadap Nuril. “Ini bisa mengancam perempuan yang berniat mengungkapkan kekerasan seksualnya,” ucap Azriana.

Selain mendesak Amnesti, tim kuasa hukum Nuril bakal melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah tersebut. Dalil pertimbangan yang akan dilampirkan dalam PK adalah adanya kekeliruan yang nyata dan kekhilafan atas putusan Mahkamah.

Halaman: