Enggan Tanggapi Pelaporan ke Bawaslu, Sri Mulyani Bilang "Enough"

Arief Kamaludin | KATADATA
Ketua Panitia IMF-Bank Dunia Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Meneteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat memberikan pernyataan penutupan Petemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Nusa Dua Bali, 14 Oktober 2018.
18/10/2018, 16.15 WIB

Semestinya, menurut dia, kedua tokoh itu memberi teladan dan contoh yang baik kepada para pejabat negara lainnya. Mereka harus adil, terbuka, transparan, dan independen ketika bekerja. Luhut dan Sri Mulyani diminta membedakan lokasi untuk berkampanye dan menyampaikan kinerja pemerintah.

(Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Kampanye dan Sebar Politik Uang saat Bencana)

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan belum ada laporan yang masuk terkait tindakan Luhut dan Sri Mulyani tersebut. Kendati demikian, Fritz sudah melihat video yang menampakkan tindakan keduanya saat penutupan acara internasional tersebut.

Fritz pun menilai tindakan keduanya berpotensi melanggar aturan kampanye pada Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 melarang pejabat negara membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Lebih lanjut, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

Meski demikian, dia menilai potensi tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan kontekstual. Karenanya, Fritz meminta Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga segera menyerahkan laporan tersebut.  

Halaman: