Masyarakat Belum Patuh, OECD Dorong Pembenahan Administrasi Pajak

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
12/10/2018, 19.53 WIB

Kemudian, Christine juga menyoroti pajak penghasilan orang pribadi yang masih kecil dan jumlah wajib pajak yang masih rendah. Hal tersebut tercermin dari penghasilan masyarakat yang masih rendah dan pekerjaan sektor informal yang masih tinggi.

Ambang batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinilai relatif tinggi. Untuk kelompok penghasilan sedang hingga besar, tarif pajak margin yang dikenakan jauh di bawah tarif negara berkembang lainnya.

Selain itu, penerimaan pajak penghasilan badan usaha juga berkurang akibat informalitas dan banyaknya jumlah perusahaan kecil. Kebijakan libur pajak (tax holiday) dan insentif lainnya diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak. Akibatnya, distorsi akan semakin besar dan memicu persaingan pajak antar-negara.

Oleh karena itu, OECD menyarankan pemerintah untuk mempublikasikan potensi penerimaan pajak yang hilang secara berkala setiap tahun. Beragam potensi dapat dikembangkan, seperti pemberian insentif pajak yang berbasis biaya dapat menajamkan investasi.

Christine juga menyarankan pemanfaatan pajak dari sektor kesehatan. "Angka perokok masih tinggi dan pajak tembakau masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain," ujarnya.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor dinilai bisa lebih meningkat apabila dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap lingkungan. Kemudian, pemerintah perlu memelihara dan memperbarui basis data pajak bumi dan bangunan (PBB).

Halaman: