Prabowo Dilaporkan Soal Kebohongan Ratna, Gerindra Minta Bawaslu Adil

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai memberikan hak suara dalam Pilgub Jawa Barat 2018. Kampanye Prabowo dianggap mendongkrak suara Sudradjat-Syaikhu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
5/10/2018, 16.12 WIB

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan tak masalah dengan beberapa laporan terhadap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut dilayangkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, eks anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.

Menurut Riza, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Terlebih, saat ini kontestasi politik cukup ketat di antara para kandidat yang bersaing menuju Pilpres 2019. “Tidak apa-apa, namanya tahun politik. Silakan saja,” kata Riza di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10).

Prabowo-Sandi pun akan siap jika Bawaslu memanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Riza, pasangan dengan nomor urut 02 ini bakal menghadapi semua masalah imbas kebohongan Ratna. (Baca: Prabowo Minta Maaf dan Persilakan Aparat Usut Kebohongan Ratna)

Hanya saja, dia meminta Bawaslu adil dan bijak dalam memproses berbagai laporan tersebut. Lembaga tersebut tak boleh tebang pilih lantaran Prabowo-Sandi berada di kubu oposisi. “Jadi kuncinya adalah keadilan, sama terhadap semua pihak,” kata Riza.

Saat ini tercatat ada dua laporan atas kebohongan Ratna yang disampaikan ke Bawaslu. Pertama dilayangkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Kedua dilaporkan oleh Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Kamis (4/10).

GNR melayangkan laporan tersebut karena kubu Prabowo-Sandi dituding melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Presidium GNR Muhammad Sayidi mengatkan Prabowo-Sandi melanggar Pasal 1 ayat 23; Pasal 5 ayat 1,2,3; Pasal 23 ayat 1 (e); serta Pasal 35 ayat 1 dan 4.

(Baca pula: Kebohongan Ratna Sarumpaet Bakal Pangkas Elektabilitas Prabowo-Sandi).

Ada pun TKN Jokowi-Ma'ruf membuat laporan karena Prabowo-Sandi dianggap melanggar kesepakatan kampanye damai dan anti hoaks. Lebih lanjut, TKN Jokowi-Ma'ruf juga mengklaim kabar bohong yang dilakukan Ratna merugikan pasangan nomor urut 01 tersebut.

Kepolisian Juga Diminta Adil

Tak hanya itu, Riza pun menuntut kepolisian bersikap adil dan bijak. Polisi tak bisa hanya memproses hukum secara cepat pihak-pihak di luar kubu pemerintah. Hal serupa harus dilakukan kepada para pendukung pemerintah yang pernah menyebarkan hoaks.

Selama ini, dia menuding polisi lamban jika kasus hoaks yang disebarkan berasal dari kubu pendukung pemerintah. “Kami minta aparat hukum, penegak hukum, pemerintah, harus adil dan bijak,” kata Riza.

Hingga sekarang, ada lima laporan terkait kebohongan penganiayaan Ratna yang diproses hukum. Kelima laporan tersebut tak hanya menyasar Ratna, juga Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Daeng, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, dan Dahnil Anzar Simanjutak. 

(Baca: Sponsori Ratna Sarumpaet ke Chile, Anies Sebut Itu Hal Biasa)

Ratna sendiri sudah sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka itu seiring dengan pencegahan dan penangkapan Ratna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, semalam. Ratna sedianya akan pergi menggunakan pesawat Turkish Airlines untuk menghadiri konferensi penulis naskah teater internasional di Chile.