Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang atau PLTU Riau-1.
Berdasarkan surat dakwaan Johannes, permintaan uang tersebut bermula dari Bendahara Munaslub Golkar Eni Maulani Saragih. Untuk meyakinkan Johannes, Idrus pun ikut memintanya langsung.
"Idrus Marham juga menyampaikan kepada terdakwa 'tolong dibantu ya'," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10).
(Baca juga: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)
Atas permintaan keduanya, Johannes lalu menyanggupinya. Johannes kemudian memerintahkan sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang senilai Rp 4 miliar secara bertahap. Uang tersebut diberikan melalui keponakan Eni, Tahta Maharaya di kantor Johannes.
Rinciannya, sejumlah Rp 2 miliar diberikan pada 18 Desember 2017. Kemudian, Rp 2 miliar sisanya diberikan pada 14 Maret 2018.
Lebih lanjut, Eni juga sempat meminta uang kepada Johannes senilai Rp 10 miliar pada 27 Mei 2018. Ronald mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui pesan Whatsapp untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung.
(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)
Eni menyatakan permintaan uang tersebut akan diperhitungkan dalam fee yang nantinya diberikan Johannes jika kesepakatan proyek PLTU Riau-1 tercapai. "Namun terdakwa menolak permintaaan tersebut dengan mengatakan, 'saat ini cashflow lagi seret'," kata Ronald.
Eni kembali meminta uang untuk keperluan pilkada suaminya, namun Johannes kembali keberatan. Kemudian, pada 5 Juni 2018, Eni mengajak Idrus menemui Johannes di kantornya di Graha BIP, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Idrus meminta Johannes membantu Eni. "Tolong adik saya ini dibantu, untuk Pilkada."
Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Johannes terkait pilkada suaminya. Idrus lantas menghubungi Johannes melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan, "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo."
"Setelah mendapatkan pesan Whatsapp tersebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya di kantor terdakwa," kata Ronald.
Eni juga meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta kepada Johannes pada 10 Juli 2018. Uang tersebut dianggap sebagai jatah fee untuk mensukseskan kesepakatan dalam proyek PLTU MT Riau-1.
Hanya saja, setelah itu Eni dan Johannes terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2018. Ada pun, Johannes dalam perkara ini telah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.