Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
19/9/2018, 17.33 WIB

Selain dari cukai, pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah juga terpangkas. Berdasarkan lampiran Perpres yang diterima katadata.co.id, 75% dari bagian hak pajak rokok untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya akan langsung dipotong untuk BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat. 

Jokowi menyadari penerimaan cukai daerah juga akan berkurang dengan adanya aturan ini. "Itu yang menerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," kata Jokowi.

(Baca: Aturan Tarif Cukai Dinilai Buat Persaingan Industri Rokok Tak Sehat)

Sedangkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan kewajiban potong dana tersebut akan membuat daerah mencari sumber pendapatan lain. Namun, di sisi lain masyarakat tidak bisa dipaksa terus menerus merokok. Oleh sebab itu dia berharap pemerintah pusat dapat mencari insentif atau sumber pendapatan lain bagi daerah.

"Mungkin dengan pembagian yang lebih besar, sehingga kompensasinya ada," kata dia.

Porsi Pajak dalam Sebungkus Rokok (Katadata)
Halaman: