Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Penulis: Dimas Jarot Bayu
15/9/2018, 06.05 WIB

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan KPU ini mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Putusan tersebut diterbitkan pada Kamis (13/9) kemarin.

Juru bicara Mahkamah Suhadi mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.

Sementara, klausul serupa tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu. “Ya dikabulkan karena PKPU ini bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Suhadi ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (14/9) malam. (Baca juga: Bawaslu Optimistis MA Segera Putuskan Uji Materi Caleg Koruptor)

Dengan dikabulkannya uji materi, Suhadi menilai aturan KPU tadi tidak berlaku. Para mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan direstui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi bakal calon legislatif pun bisa berlanjut, baik untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

(Baca: Kisruh Caleg Eks Napi Korupsi, KPU dan Bawaslu Tunggu Putusan MA)

 Atas perkembangan baru tersebut, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah. Komisioner Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah menunggu putusan ini sejak lama. Sebab, lolos atau tidaknya bakal calon legislatif eks koruptor sempat menjadi polemik masyarakat. 

Saat ini, Bawaslu sudah meloloskan 38 bakal calon legislatif mantan koruptor. Dengan putusan Mahkamah, Fritz menilai KPU hanya tinggal menjalankan ketetapan Bawaslu. “Karena sudah ada putusan MA,” kata Fritz. (Baca: Alasan Bawaslu Membiarkan 6 Eks Napi Koruptor Lolos Jadi Bakal Caleg)

Sementara itu, Komisioner KPU Hayim Asyari menyatakan belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah. KPU akan menunggu dulu hingga Mahkamah menyerahkan keputusannya. Setelah itu, KPU akan mengkaji kembali putusan yang mengabulkan gugatan uji materi sebelum menentukan sikap. “Kami akan pelajari dulu,” kata Hasyim.