Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah tidak menetapkan status bencana gempa di Lombok sebagai bencana nasional. Pemerintah khawatir apabila status tersebut ditetapkan, kunjungan wisatawan ke Indonesia akan menurun.
Dia berkaca pada kejadian meletusnya Gunung Agung di Bali tahun lalu. Status bencana nasional ditetapkan pemerintah ternyata mengakibatkan negara lain memberikan peringatan kepada warganya (travel warning) agar tidak berkunjung ke Indonesia. Hal ini langsung berdampak kepada jumlah wisatawan ke Bali yang anjlok setelahnya.
"Pengalaman di Bali, begitu kami bilang bencana nasional semua turun," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8). (Baca: Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok)
Dia juga menegaskan gempa tidak berdampak kepada helatan pertemuan tahunan International Monetary Fund - World Bank bulan Oktober mendatang. Ini lantaran pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif apabila infrastruktur penunjang di Lombok tidak berfungsi.
"Kami bisa siapkan bandara di Banyuwangi atau Surabaya untuk parkir pesawat," kata dia.
(Baca juga: Jokowi dan TGB Kunjungi Korban Gempa Lombok, Janjikan Uang Ganti Rugi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengeluarkan payung hukum untuk mempermudah penanganan terpadu. Payung hukum tersebut berupa Instruksi Presiden yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Inpres ini merupakan petunjuk standar penanganan musibahn seperti gempa Lombok.
Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Jokowi mengeluarkan Inpres untuk mempermudah eksekusi di lapangan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mendapat kewenangan dalam menangani dampak gempa. "Dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polri," kata Pramono.
(Baca: Gempa Terjadi Lagi, Menpar Minta Tambah Pesawat dari Lombok)