JK Minta MK Putuskan Gugatan Jabatan Cawapres saat Pendaftaran Pilpres

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jusuf Kalla bersama Presiden Jokowi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
2/8/2018, 15.38 WIB

Guntur menegaskan, MK tetap akan memproses perkara UU Pemilu sesuai batas waktu yang dimiliki MK, yakni tiga bulan hingga hampir dua tahun. Penyelesaian perkara ini bergantung dari berat ringannya perkara yang sedang ditangani.

Waktu penyelesaian perkara juga ditinjau dari berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan. Hal lain yang juga dipertimbangkan yakni dinamika di masyarakat.

"Banyak pertimbangan dinamika dan sebagainya itu menjadi pertimbangan-pertimbangan bapak ibu hakim untuk mengambil putusan," kata Guntur di Gedung MK, Selasa (31/7).

(Baca juga: Lawan JK, Pihak Terkait Tolak Gugatan Aturan Cawapres Makin Bertambah)

JK sendiri telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi tersebut melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin pada Jumat (20/7) siang.

Menurut Irmanputra, syarat menjadi wapres yang tercantum di Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Irmanputra menjelaskan, pembatasan masa jabatan sebenarnya hanya ditujukan kepada pemegang kekuasaan, yakni presiden.

Batasan tersebut lahir akibat hanya ada satu presiden terpilih, yakni Soeharto selama 32 tahun masa Orde Baru. "Sehingga lahirlah Reformasi 1998, kemudian kita bangsa Indonesia sepakat untuk membatasi jabatan presiden," kata Irmanputra.

Sebaliknya, gugatan masa jabatan cawapres ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Saat ini tokoh dari beragam kalangan mengajukan diri sebagai pihak terkait melawan gugatan tersebut.

Para pihak terkait tersebut yakni Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Bayu Dwi Anggono (Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember).

Selain itu, Feri Amsari (Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Univesitas Andalas), Jimmy Usfunan (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana), dan Jimmy Zeravianus Usfunan (Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada). Sebelumnya aktivis 1998 yakni Ubedilah Badrun, telah mengajukan pihak terkait melawan gugatan yang sama.

Halaman: