Top News: BUMN Perikanan Gagal Bayar Utang, 10 Juta Gen Z Pengangguran

Aryo Widhy Wicaksono
22 Mei 2024, 05:35
Ilustrasi industri perikanan di Indonesia
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Pekerja mengemas ikan hasil tangkapan nelayan ke dalam box fiber di Pelabuhan Ujong Baroh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (26/1/2023).
Button AI Summarize

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Perikanan Indonesia, karena pengadilan menilai perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Perusahaan yang menjadi bagian dari Holding BUMN Pangan ID FOOD ini, berada dalam keadaan penundaan pembayaran utang sementara (PKPU-S) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, yakni 16 Mei 2024 lalu.

Sebagai bagian dari proses PKPU, Pengadilan menunjuk lima orang sebagai tim pengurus untuk mengawasi proses tersebut, dan menetapkan Maper Pandiangin sebagai pengawas.

PKPU terhadap BUMN tersebut merupakan salah satu artikel terpopuler Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana hampir 10 juta Gen Z menjadi pengangguran, serta salah satu co-founder Gojek mundur dari jabatan komisaris GoTo.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. BUMN Perikanan Anak Usaha ID FOOD Diputuskan PKPU, Gagal Bayar Utang

PT Perikanan Indonesia yang tergabung dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan ID FOOD ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan itu dikeluarkan lantaran pengadilan menilai PT Perikanan kesulitan membayar utang.

Merujuk pengumuman resmi yang disampaikan kurator, Putusan PKPU BUMN Perikanan Indonesia ditetapkan pada 16 Mei 2024 dalam perkara No 107/Pdt-Sus/2024/PN.Niaga.Pst.

Keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1) Undang-Undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang.

"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU," tulis pengumuman kurator yang dikutip Selasa (21/5).

Dalam pengumuman pengadilan menyatakan termohon PKPU yaitu PT Perikanan Indonesia berada dalam keadaan penundaan pembayaran utang sementara (PKPU-S) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Selanjutnya pengadilan menetapkan Maper Pandiangin sebagai pengawas PKPU-S Perikanan Indonesia.

2. 10 Juta Gen Z Masih Menganggur, Terbanyak Perempuan dan Lulusan SMA

Sebanyak 9,9 juta atau nyaris 10 juta anak muda usia 15-24 tahun di Indonesia masih menganggur. Hal ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode Agustus 2023.

BPS mendefinisikan mereka sebagai penduduk usia muda yang berada di luar sistem pendidikan, tidak sedang bekerja, dan tidak menjalani pelatihan (NEET).

Mereka masuk dalam kelompok generasi z atau gen z. Jumlah pengangguran muda ini mencapai 22,25% dari total penduduk usia muda di Indonesia, di mana mayoritas merupakan perempuan yang mencapai 5,73 juta orang, atau setara 26,54% dari total generasi muda perempuan. Sementara laki-laki mencapai 4,17% juta orang (18,21%).

Jika dilihat kelompok umurnya, generasi muda NEET paling banyak di rentang usia 20-24 tahun mencapai 6,46 juta dan usia 15-19 tahun sebanyak 3,44 juta orang.

3. Menaker Beberkan Penyebab 10 Juta Gen Z Masih Menganggur

Badan Pusat Statistik mencatat, terdapat 9,9 juta anak muda Indonesia yang berusia 15 hingga 24 tahun atau masuk dalam kelompok Gen Z yang tidak bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, tingginya angka pengangguran di antara Gen Z adalah ketidaksesuaian antara pendidikan yang ditempuh dengan permintaan pasar tenaga kerja.

"Didapati miss-match. Jadi output dari pendidikan vokasi belum mampu berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/5), seperti dikutip dari Antara.

Ida mengatakan, banyaknya generasi Z yang menjadi pengangguran karena mereka masih dalam tahapan berproses mencari pekerjaan. Ia mencatat, penyumbang angka pengangguran terbanyak adalah lulusan SMK, yakni sekitar 8,9%.

4. Andre Soelistyo Mundur dari Komisaris GOTO

Andre Soelistyo, salah satu co-founder Gojek, telah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Perusahaan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Juni mendatang untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham mengenai pengunduran diri Andre Soelistyo.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary GOTO R.A. Koesoemohadiani mengatakan perusahaan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Andre Soelistyo dari jabatannya sebagai Komisaris GOTO pada 17 Mei 2024.

"Selanjutnya, Perseroan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur di dalam POJK 33/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri anggota Dewan Komisaris," kata R.A. Koesoemohadiani, pada Senin (20/5).

Pengunduran diri Andre ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan perusahaan.

Andre masih tetap menjadi salah satu pemegang saham GOTO yang memiliki multiple voting shares (MVS).

5. Jaksa ICC Ajukan Perintah Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengajuka permintaan agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap dan dihadirkan di pengadilan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (20/5) Karim menyebutkan telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar.

Surat perintah juga dikeluarkan untuk kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.

"Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina,” ujar Khan seperti dikutip Selasa (21/5).

Khan menjelaskan Netanyahu dan pemimpin Hamas bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi mulai Oktober 2023 di Gaza Palestina.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...