Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang terbit pada 25 Juli 2018 tak mencabut pelayanan tersebut.
Ketiga aturan tersebut, yakni Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Dirjen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
(Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Dana Cukai Bisa Tambal Defisit Tahun Ini).
“Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan itu, berita tersebut hoaks,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam keterangan resminya, Senin (30/7).
Menurut Budi, tiga aturan tersebut hanya untuk memperjelas tata cara agar manfaat pelayanan lebih efektif dan efisien. Ini sesuai dengan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ketiadaan tiga aturan tersebut justru akan membuat BPJS membiarkan terjadinya inefisiensi. Selain itu, regulasi tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. (Baca juga: Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan).
Budi menjelaskan, peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu operasi katarak tetap dijamin. Penjaminan akan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan, seperti jumlah tenaga dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.
BPJS Kesehatan pun menjamin semua jenis persalinan, baik biasa maupun tindakan bedah caesar. Demikian pula dengan pelayanan untuk bayi baru lahir yang ditagihkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) dalam satu paket persalinan denga ibunya.
Hanya saja, bila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya. “Terkait rehabilitasi medik, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuesi maksimal sesuai Peraturan Dirjen Nomor 5,” kata Budi.
(Lihat pula: Lampaui Prediksi, Defisit BPJS Kesehatan 2017 Capai Rp 9,75 Triliun).