Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Menggunakan Skema Baru

Arief Kamaludin|KATADATA
20/7/2018, 21.23 WIB

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan skema harga listrik tak berlaku karena praktiknya, mereka harus negosiasi ulang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Jadi pengalaman selama ini menentukan harga di depan tidak tepat juga,” ujar dia.

Presiden Direktur PGE Ali Mundakir mengaku tidak masalah dengan adanya aturan baru itu. "Kami tidak ada masalah selama ini pun Pertamina di upstream bisnis ini kan selalu ikut dalam pelelangan wilayah kerja panas bumi," ujarnya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait Penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN. Ini merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/2017.

(Baca: Indonesia Bisa Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia)

Permen ESDM 37/2018 ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria Wilayah kerja panas bumi yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU/BUMN sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia