Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Menggunakan Skema Baru

Anggita Rezki Amelia
20 Juli 2018, 21:23
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan skema harga listrik tak berlaku karena praktiknya, mereka harus negosiasi ulang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Jadi pengalaman selama ini menentukan harga di depan tidak tepat juga,” ujar dia.

Presiden Direktur PGE Ali Mundakir mengaku tidak masalah dengan adanya aturan baru itu. "Kami tidak ada masalah selama ini pun Pertamina di upstream bisnis ini kan selalu ikut dalam pelelangan wilayah kerja panas bumi," ujarnya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait Penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN. Ini merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/2017.

(Baca: Indonesia Bisa Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia)

Permen ESDM 37/2018 ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria Wilayah kerja panas bumi yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU/BUMN sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...