Golkar Tetap Usung Caleg Berlatar Eks Napi Korupsi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/7/2018, 07.52 WIB

Partai Golkar tetap mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg 2019. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan larangan mencalegkan mantan narapidana kasus korupsi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, ada dua kader yang berlatar mantan narapidana korupsi yang menjadj caleg. Mereka, kata Nusron, menjadi caleg di DPR dan DPRD.

"Kami memasukkan kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah," kata Nusron di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (17/7).

(Baca juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Nusron menilai pencalegan kedua kader Golkar tersebut sepenuhnya diserahkan ke KPU. Jika KPU menolak caleg tersebut, Golkar akan menempuh langkah banding ke Bawaslu. "Setekah banding tidak boleh, kami (akan) ganti," kata Nusron.

KPU mau pun Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) berulangkali menyosialisasikan aturan ini kepada para pimpinan partai politik. Di antaranya dalam pertemuan antara Ketua Bawaslu Abhan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/7).

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu meminta agar pimpinan Golkar tak memasukkan eks napi korupsi dalam daftar caleg.

Halaman: