Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik perkembangan pendidikan di Tanah Air, salah satunya soal sertifikasi guru. Ia menyebut sertifikasi telah berubah menjadi sebatas prosedur untuk mendapat tunjangan. Alhasil, sertifikat tak lagi mencerminkan kualitas guru.
Sejatinya, guru melakukan sertifikasi untuk membuktikan kemampuan mengajarnya. Adapun pemerintah memberikan imbalan atas kemampuan tersebut dengan memberikan tunjangan profesi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Sekarang sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa. Hanya prosedural untuk dapat tunjangan. Bukan berarti dia profesional dan bertanggung jawab," kata dia dalam Dialog Publik Pendidikan Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Selasa (10/7).
Ia pun mengatakan salah satu contoh sederhana dari profesionalitas dan tanggung jawab guru yaitu memastikan murid didiknya mengikuti pelajaran dengan baik, bukan sekadar hadir dalam kelas namun pikirannya berada di tempat lain.
(Baca juga: Sri Mulyani Kritik Lonjakan Anggaran Tak Dongkrak Kualitas Pendidikan)
Lebih jauh, ia sempat menyinggung kinerja guru tetap. Ia mempertanyakan guru tetap yang kerap tidak terlihat mengajar dibandingkan dengan guru honorer. "Pegawai guru honorer banyak, terus guru tetap ke mana?" kata dia.
Ia berharap, para guru bisa bersikap baik sebab sikap guru dapat mewakili sikap pemerintah. Apalagi, sikap guru mulai dari cara mengajar hingga cara memberi nilai dapat ditiru oleh murid yang merupakan aset bangsa. Selain itu, ia meminta para guru untuk menjaga integritas sebagai fondasi awal membangun bangsa.
Adapun dalam upaya mendukung dunia pendidikan, sesuai ketentuan, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Sebanyak sepertiga dari anggaran pendidikan dikelola pemerintah pusat, sementara dua pertiganya dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, pemanfaatan anggaran tersebut dinilai Sri Mulyani belum optimal. Menurut dia, jika dibandingkan dengan Vietnam yang juga mengalokasikan proporsi serupa untuk pendidikan, dari hasil tes, Indonesia masih berada di bawah Vietnam. Padahal, Indonesia mulai memberlakukan anggaran pendidikan sebesar 20% jauh lebih dulu dibandingkan Vietnam, yaitu pada 2009 dibandingkan Vietnam pada 2013.
(Baca juga: Tampung Anggaran Pendidikan, Sri Mulyani Bidik Dana Abadi Rp 100 T)
Secara rinci, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar Rp 419,8 triliun tahun lalu, dan naik menjadi Rp 444 triliun tahun ini. Adapun tingginya anggaran pendidikan juga disebutnya menyimpan potensi bahaya.
"Saya langsung lihat bahaya alokasi anggaran pendidikan seperti ini akan teledor untuk merancang anggaran," ujar dia. Dengan anggaran yang tinggi, tenaga pengajar berpotensi untuk memperebutkan dana tanpa mempertimbangkan target dan tujuan yang sesuai dengan cita-cita anak didik.