Buka Posko Pengaduan THR, Kemenaker Terima Ribuan Laporan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) membuka posko pengaduan THR lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5).
13/6/2018, 11.18 WIB

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sejak Senin (28/5). Posko ini digelar pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan hak THR, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Petugas jaga Posko di kantor Kemenaker Munadian mengatakan, sepanjang 28 Mei sampai 12 Juni, pihaknya telah menerima 583 pengaduan melalui surat elektronik (e-mail). Di luar itu, ada juga pengaduan melalui aplikasi percakapan (chat) Whatsapp, melalui telepon dan langsung ke Posko.

Pengaduan melalui WhatsApp tercatat paling banyak. "Yang mengadu melalui chat WhatsApp sekitar 1.300 per hari sejak dibuka," kata Munadin saat ditemui Katadata.co.id, di Posko Pengaduan THR, Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (12/6). 

(Baca juga: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran)

Sementara itu, pengaduan secara langsung sempat cukup banyak saat hari kerja atau sebelum cuti Lebaran, dan semakin menurun menjelang Lebaran. "Minggu lalu peak-nya bisa sampai puluhan pelapor dalam sehari," kata dia. Adapun pada 12 Juni, hanya ada 4 orang yang mengadu secara langsung.

Menurut Munadian, sebagian besar pengaduan menyoal tentang berbagai masalah THR, seperti THR yang belum cair, melebihi ketentuan waktu yaitu maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Selain itu, ada juga yang mengadukan masalah lain seperti gaji yang tidak dibayar dan upah di bawah ketentuan minimum.

Halaman: