Jokowi akan Segera Terbitkan Perpres Baru Pencegahan Korupsi

Wahyu Putro A. | ANTARAFOTO
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Penulis: Yura Syahrul
25/5/2018, 21.38 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Peraturan baru ini berbeda dengan Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi karena diklaim akan lebih fokus.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengaku pihaknya dan Kementerian/Lembaga lainnya sudah menyetujui sejumlah perubahan yang akan dimasukkan dalam perpres baru tersebut. Selanjutnya, dia berharap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dapat mendorong agar perpres itu segera ditandatangani Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KSP Moeldoko menyatakan, draf Perpres tersebut telah disampaikan kepada Jokowi. "Saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya sudah tanda tangan, mudah-mudahan secepatnya," katanya saat acara diskusi mengenai reformasi birokrasi bersama Menpan-RB di kantor KSP, Jakarta, Jumat (25/5).

Penggodokan perpres itu melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bappenas. Perpres itu akan memuat pembentukan tim pencegahan korupsi yang dipimpin oleh KPK dan Bappenas.

Moeldoko menyatakan, Perpres tersebut akan lebih fokus dibandingkan Perpres Nomor 55 tahun 2012 yang memuat sekitar 90 poin. "Kami bersepakat untuk lebih fokus. Yang sebelumnya lebih terlalu luas," katanya. Adapun, perpres baru ini akan menitikberatkan pada tiga poin, yaitu tentang belanja negara, perizinan, dan reformasi birokrasi serta penegakan hukum.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Teten Masduki, menjelaskan, ada pergeseran persoalan di Indonesia pasca-reformasi, yakni dari persoalan pemenuhan hak asasi manusia seperti kebebasan berpendapat, berbicara dan berorganisasi ke persoalan akses masyarakat terhadap ekonomi.

Karena itu, diperlukan perpres baru sebagai salah satu instrumen untuk memperlancar akses masyarakat kepada ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. "Dalam sistem pelayanan yang rumit, yang koruptif dan yang bisa mengajukan izin usaha itu hanya yang bisa menyuap sehingga kemudahan dan kesempatan yang sama seseorang di dalam berusaha itu harus didorong, tidak hanya untuk orang berduit saja, tapi semuanya," kata Teten, seperti dikutip Kompas, 24 Mei 2018.