Kominfo Blokir Buletin ISIS dan 2.145 Konten Terorisme di Media Sosial

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menyatakan memblokir 2.145 konten mengandung radikalisme.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/5/2018, 09.19 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 80 buletin Al-Fatihin milik jaringan teroris ISIS di Indonesia. Selain itu, Kemenkominfo memblokir 2.145 konten media sosial yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemblokiran buletin Al-Fatihin dilakukan terhadap beragam versi. Buletin Al Fatihin ini menggunakan bahasa Indonesia dan Melayu, beredar dalam bentuk cetak dan juga tersebar di media sosial.

"Sudah diturunkan, sudah di-takedown ada yang media cetak, ada yang media sosial," kata Rudiantara di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5).

(Baca juga: Hasil Studi: Penyebaran ISIS di Indonesia Makin Cepat Lewat Telegram)

Sementara itu pemblokiran konten yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme dilakukan sejak 11 Mei 2018 dengan jumlah mencapai 2.145 konten. Saat ini sekitar 2000 konten yang tengah diverifikasi oleh Kemenkominfo.

"Ada Facebook, Telegram, Twitter, Google, file sharing, situs," kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, pihaknya bersama Polri terus berupaya menyisir konten-konten berbau radikalisme dan terorisme di media sosial. Dia pun berharap adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan konten tersebut jika menemukan di media sosial.

Kemenkominfo juga terus berupaya mencegah paparan radikalisme dan terorisme di media sosial. Salah satu upaya tersebut dengan menyampaikan "meme" yang bersifat edukasi kepada masyarakat.

(Baca juga: Pascabom Surabaya, Kominfo Gunakan Mesin AIS Awasi Konten Terorisme)

Mesin AIS

Sebelumnya tenaga ahli Kementerian Kominfo Donny Budi Utoyo mengatakan, konten yang dihapus tersebut tersebar melalui berbagai platform. Kemenkominfo menghapus ribuan konten yang disebar melalui situs, forum dan file sharing, Facebook, Instagram, Youtube, Gdrive, Teleggram, dan Twitter.

Pengaisan atau crawling konten dengan menggunakan mesin AIS diproses setiap dua jam sekali. Mesin bekerja setelah operator memasukkan kata kunci tertentu dan dilanjutkan dengan proses pemblokiran.

Berdasarkan studi yang dilakukan Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Solahudin, hampir 85% dari narapidana terorisme terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Sementara saat ini terdapat 143,26 juta pengguna internet di Indonesia dan berpotensi terpapar konten radikalisme. (Baca juga: Jejak Teror dari Kerusuhan Mako Brimob ke Ledakan Bom di Surabaya)

Donny menyatakan, masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui kanal pengaduan publik milik Kemenkominfo. Pelaporan konten negatif juga dapat disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait, seperti Polri, BIN, maupun BNPT.

"Akan menjadi sulit kalau yang diminta untuk mencari (konten negatif) itu segelintir pihak. Makanya yang didorong Kemenkominfo itu partisipasi dari masyarakat," kata Donny beberapa waktu lalu.

Adapun laporan konten radikalisme dapat melalui situs aduankonten.id dengan alamat surat elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id. Atau dapat melalui nomor WhatsApp 081-1922-4545 dan Twitter @aduankonten.