Kominfo Blokir Buletin ISIS dan 2.145 Konten Terorisme di Media Sosial

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menyatakan memblokir 2.145 konten mengandung radikalisme.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/5/2018, 09.19 WIB

Mesin AIS

Sebelumnya tenaga ahli Kementerian Kominfo Donny Budi Utoyo mengatakan, konten yang dihapus tersebut tersebar melalui berbagai platform. Kemenkominfo menghapus ribuan konten yang disebar melalui situs, forum dan file sharing, Facebook, Instagram, Youtube, Gdrive, Teleggram, dan Twitter.

Pengaisan atau crawling konten dengan menggunakan mesin AIS diproses setiap dua jam sekali. Mesin bekerja setelah operator memasukkan kata kunci tertentu dan dilanjutkan dengan proses pemblokiran.

Berdasarkan studi yang dilakukan Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Solahudin, hampir 85% dari narapidana terorisme terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Sementara saat ini terdapat 143,26 juta pengguna internet di Indonesia dan berpotensi terpapar konten radikalisme. (Baca juga: Jejak Teror dari Kerusuhan Mako Brimob ke Ledakan Bom di Surabaya)

Donny menyatakan, masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui kanal pengaduan publik milik Kemenkominfo. Pelaporan konten negatif juga dapat disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait, seperti Polri, BIN, maupun BNPT.

"Akan menjadi sulit kalau yang diminta untuk mencari (konten negatif) itu segelintir pihak. Makanya yang didorong Kemenkominfo itu partisipasi dari masyarakat," kata Donny beberapa waktu lalu.

Adapun laporan konten radikalisme dapat melalui situs aduankonten.id dengan alamat surat elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id. Atau dapat melalui nomor WhatsApp 081-1922-4545 dan Twitter @aduankonten.

Halaman: