Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. Jokowi melantik dan membacakan sumpah untuk sembilan anggota baru KPPU di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan anggota baru KPPU oleh presiden merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah RI. Pelantikan setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Keangggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Jumat (27/4).
Kepres dikeluarkan setelah DPR mengesahkan sembilan anggota KPPU hasil uji kepatutan dan kelayakan. Mereka yakni Afif Hasbullah, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Chandra Setiawan, Harry Agustanto, Kurnia Toha, Kodrat Wibowo, Yudi Hidayat, serta Ukay Karyadi.
(Baca juga: Sempat Tertunda, Akhirnya DPR Sahkan Komisioner KPPU Periode 2018-2023)
Usai dilantik, salah seorang komisioner, Dinni Melanie, mengatakan KPPU akan merambah pengawasan di sektor ekonomi digital. Alasannya, perkembangan ekonomi saat ini bergerak ke arah sektor tersebut.
Namun mekanisme pengawasannya perlu dikaji secara internal oleh KPPU. "Karena masih baru dan tidak sama dengan pelanggaran persaingan usaha yang konvensional," kata Dinni di Istana Negara.
Sedangkan pengawasan sektor lain seperti pangan tetap akan menjadi prioritas KPPU. Dinni juga menjanjikan pemantauan yang lebih ketat terhadap kartel. "Kalau yang dulu sudah ketat, sekarang diperketat lagi," kata dia.
Meski demikian dirinya masih menyimpan harapan agar amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera diselesaikan. Ini agar kerja KPPU ke depan dapat lebih optimal.
"Agar bisa diselesaikan tahun ini," ujar dia. (Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)
Beberapa poin yang diharapkan masuk dalam amandemen antara lain kelembagaan KPPU menjadi lembaga negara. Sedangkan Komisioner KPPU menjadi pejabat negara dan Sekretariat KPPU berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Itu poin pentingnya," kata dia.
Sedangkan Ketua KPPU 2012 - 2017 Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya berharap KPPU di masa mendatang dapat menyeimbangkan pencegahan dan penegakan hukum. Namun pada prinsipnya pencegahan tetap lebih baik.
"Tanpa mengabaikan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar," kata Syarkawi.